← Semua cerita
KEBIJAKAN AI

Indonesia Siapkan RUU Kecerdasan Buatan Sendiri di Tengah Ketatnya Aturan Regional

idpulse.ai Stories · 2026-09-23

Dorongan legislatif di Jakarta akan memberi Indonesia undang-undang AI pertamanya, sementara BRIN menjajaki kerja sama riset dengan Tiongkok dan ASEAN.

Indonesia semakin dekat memiliki undang-undang khusus tentang kecerdasan buatan. Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) bersama-sama menggagas rancangan undang-undang tentang AI, menurut ANTARA News Bengkulu. Usulan ini akan memberi landasan hukum formal bagi teknologi yang selama ini hanya diatur lewat aturan sektoral yang tersebar, di ekonomi terbesar Asia Tenggara itu.

Dorongan legislatif ini berjalan seiring jalur diplomasi riset. BRIN menyatakan memanfaatkan pertemuan Tiongkok-ASEAN untuk mendorong kolaborasi AI, dengan alasan kerja sama itu membangun kapasitas dalam negeri, bukan sekadar mengimpor model asing. Rincian cakupan kerja sama tersebut belum diungkap.

Kedua langkah ini menunjuk arah yang sama: Jakarta ingin punya kursi dalam perumusan aturan AI, bukan sekadar mengadopsi kerangka yang dirancang di tempat lain. Insting ini juga muncul di kawasan, tempat sejumlah pemerintah menyaksikan aturan Uni Eropa yang lebih ketat dan pendekatan Amerika Serikat yang lebih longgar tanpa benar-benar memilih satu model.

Rancangan Indonesia masih berupa usulan, bukan undang-undang. Belum ada jadwal pembahasan yang dipublikasikan, dan isi drafnya belum dibuka ke publik. Yang jelas, lembaga-lembaga yang terlibat — sebuah kamar legislatif, badan riset, dan asosiasi profesi — memperlakukan tata kelola AI sebagai persoalan kebijakan domestik, bukan sekadar urusan teknis.

Bagi para pendiri dan engineer yang membangun di Indonesia, undang-undang khusus ini lebih penting karena kepastian yang bisa diciptakannya ketimbang apa yang diizinkan hari ini. Perusahaan yang melatih model dengan data berbahasa lokal, menerapkan agen di jasa keuangan, atau menjual alat AI ke instansi pemerintah saat ini bekerja tanpa target kepatuhan yang jelas. Undang-undang nasional akan memberikannya — sekaligus kemungkinan besar menentukan syarat bagi penyedia AI asing yang beroperasi di pasar ini.

Cerita lainnya

Anthropic Batalkan Rencana Akuisisi DecartPENDANAAN AIGoogle DeepMind Gelar Evaluasi Benchmark AI Double-Blind Pertama di DuniaRISET AIStartup AI Asia Tenggara kumpulkan $9,3 Miliar, Singapura Pimpin Lonjakan PendanaanBERITA AI